Mantan Kadinsos Kota Kediri Dituntut 8 Tahun dan Pendamping 5 Tahun Kasus Tipikor Bansos BPNT Tahun 2020-2021

    Mantan Kadinsos Kota Kediri Dituntut 8 Tahun dan Pendamping 5 Tahun Kasus Tipikor Bansos BPNT Tahun 2020-2021

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri oleh Jaksa Penuntut Umum M.Ashlah. F, S.H. dan Iqbal Jauhari, S.H., M.H pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri melanjutkan sidang perkara Tipikor Bansos BPNT pada Dinsos Kota Kediri tahun 2020-2021, dengan agenda pembacaan tuntutan. 

    Sidang secara online berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Kamis (11/8/2022) pukul 10.30 WIB. 

    Harry Rachmat, S.H, M.H., dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa sidang perkara Tipikor Bansos BPNT pada Dinsos Kota Kediri tahun 2020-2021, dengan agenda pembacaan tuntutan. 

    "Dua terdakwa berinisial TKP (mantan Kepala Dinsos Kota Kediri) dan SDR (pendamping bansos BPNT) dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa dengan inisial terdakwa TKP dan SDR didampingi oleh Penasihat Hukum Dr.H.Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H., M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H., M.H, " ucapnya. 

    Lanjut Harry bahwa dalam perkara Tipikor penyaluran dana bansos berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri merupakan anggaran tahun 2020 dan 2021.

    Majelis Hakim membuka persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut,  

    terdakwa dengan inisial TKP tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

    "Sedangkan, terdakwa inisial SDR dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda sebesar Rp. 200 juta, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, " tegas Harry. 

    Sementara itu, untuk barang bukti berupa, dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara, 3 unit Handphone, 3 unit Sepeda, 2 unit sepeda motor dirampas untuk negara dan uang tunai yang telah disita oleh JPU sebesar Rp.381.950.000, - dari terdakwa TKP dan sebesar Rp.182.650.000, - dari terdakwa SDR dirampas untuk disetor ke Kas Negara. 

    Harry juga menuturkan bahwa persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H dan Hakim Anggota Abdul Gani, S.H., M.H.dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H., M.H. 

    "Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 dengan inisial TKP dan SDR dengan agenda pembacaan pledoi dalam perkara Tipikor penyaluran dana bansos berupa BPNT yang dilakukan di Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021, " tutup Harry. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Gelar Gerak Jalan Guna Bangkitkan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Terima Perkara Laka Tahap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Mas Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami