KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Ferry Dewantoro Nugroho, S.H. dan Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan penerimaan anak pelaku dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 4 anak pelaku dari Penyidik Unit PPA Polres Kediri.
Pelaku Anak terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh MTFI, dkk. dan perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh anak MHP, dkk dengan didampingi oleh orang tua dan pendamping anak dari Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri, Kamis (19/01/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H., dalam keterangan pers mengatakan, ada 4 pelaku anak dengan inisial. MTFI, dkk. diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal pasal 363 ayat (1) ke-3 atau Pasal 362 KUHP.
"Sedangkan, pelaku anak lain dengan inisial MHP dkk., diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam kesatu pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, " ucapnya.
Lanjut Roni bahwa pelaksanaan tahap II tersebut menarik perhatian masyarakat secara luas karena dilakukan oleh pelaku anak dari perguruan tinggi silat yang memiliki basis masa besar di wilayah Kabupaten Kediri.
Sehingga, dampak yang dilakukan oleh para pelaku anak tersebut menimbulkan potensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
"Dalam rangka proses pelimpahan dan menyusun surat dakwaan terhadap anak pelaku tersebut, Jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap anak pelaku selama 5 hari sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak dengan keamanan selama proses persidangan anak pelaku, " ungkap Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.